Berita Pembunuhan Seorang Nenek

Berita Pembunuhan Seorang Nenek

Dua anak berusia belasan tahun terdakwa kasus pencurian disertai pembunuhan kepada seorang perempuan bernama Onar, 61, divonis bersalah dalam sidang virtual, Senin (10/5). Kedua anak hal yang demikian divonis masing-masing sembilan tahun enam bulan dan tujuh tahun dan menjadi berita kriminal hari ini paling update. “Satu di antara terdakwa yakni cucu kandung korban. Vonis hakim hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut biasa yang menuntut masing-masing tujuh tahun penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Lazim Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Mariono yang dihubungi dari Kuala Simpang, Rabu (12/5).

Kasus Pembunuhan Nenek Tua di Aceh

Berita Pembunuhan Seorang Nenek

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, Aceh Tamiang, memvonis bersalah dua anak berusia belasan tahun sebab terbukti mengerjakan tindak pidana pembunuhan wanita tua. Kepala Seksi Pidana Lazim Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang Mariono yang dihubungi dari Kuala Simpang, Rabu, mengatakan kedua anak hal yang demikian divonis masing-masing sembilan tahun enam bulan dan tujuh tahun.

“Satu di antara terdakwa yakni cucu kandung korban. Vonis hakim hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut biasa yang menuntut masing-masing tujuh tahun penjara,” kata Mariono menyebutkan kepada situs joker123 terbaru.

Mariono mengatakan kedua anak hal yang demikian terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana pencurian disertai pembunuhan kepada Onar, 61, warga Desa Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Sidang dihadiri JPU, pengacara, para terdakwa dan orang tua anak serta ditemani pekerja sosial. Atas putusan majelis hakim PN Kuala Simpang, kata Mariono, JPU Kejari Aceh Tamiang dapat menerimanya.

Sementara pihak terdakwa masih mengerjakan pikir-pikir untuk naik banding atau mendapatkan. Kasus pembunuhan seorang nenek oleh cucu kandung sendiri hal yang demikian terjadi Rabu 14 April 2021, dini hari akibat merasa kalah beruntung dari sang nenek yang sering menang pragmatic play. Korban tewas akibat didorong dari tangga dan kemudian dicekik. Tak cuma membunuh neneknya, pelaku juga melucuti cincin emas dari jari korban dan menjarah sejumlah uang dalam dompet yang dibeberkan sebagai barang bukti di persidangan

Vonis hakim hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut biasa yang menuntut masing-masing tujuh tahun penjara. Mariono mengatakan kedua anak hal yang demikian terbukti bersalah mengerjakan tindak pidana pencurian disertai pembunuhan.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *